Penghitungan dan penetapan upah minimum kabupaten bangli untuk thn 2023

Oleh : | 13 Desember 2022 | Dibaca : 1349 Pengunjung


Penghitungan dan penetapan upah minimum kabupaten bangli untuk thn 2023

Penghitungan dan penetapan upah minimum kabupaten bangli untuk thn 2023.

Regulasi yang mendasari penghitungan dan penetapan upah minimum kabupaten bangli thn 2023 adalah Permenaker no 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 khususnya pasal 8 s/d pasal 10, Adapun variabel-variabel pendukung formulasi bagi kabupaten Bangli adalah berupa varitas daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja serta median upah buruh/karyawan di Kab. Bangli .

Kondisi makro Ekonomi Kab. Bangli yg meliputi rara-rata tingkat penyerapan Tenaga Kerja 3 tahun terakhir, Rara-rata tingkat pengangguran terbuka 3 tahun terakhir, rata-rata Median Upah Buruh / karyawan Kab. Bangli 3 Tahun terakhir ternyata besarannya berada DIATAS nilai rata-rata 3 Kabupaten lainnya di Provinsi Bali.

Selain berdasarkan Permenaker 18 th 2022 penghitungan Upah Minimum Kab. Bangli untuk Tahun 2023 juga sangat ditentukan oleh besarnya nilai UMK Bangli tahun 2022 yang posisinya berada dibawah UMP . Penghitungan UMK Bangli th 2022 yg menggunakan regulasi PP no 36 Tahun 2021 sangat dipengaruhi oleh besaran nilai UMK Bangli di Th 2021. yg mana UMK Bangli untuk Tahun 2021 berada diatas UMP Bali akan tetapi nilainya paling rendah dibandingkan nilai umk kab / kota lainnya di Provinsi Bali.

Akan tetapi karna formulasi yang digunakan untuk menghitung upah minimum bagi kabupaten yg belum memiliki UMK di tahun 2022 berbeda dengan formulasi yg di pergunakan bagi Kab / kota yang sudah memiliki UMK di thn 2022 mengakibatkan upah minimum Kab. Bangli 2023 mempergunakan upah minimum Provinsi Bali.

Pemerintah Kab. Bangli selalu berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat Bangli yang saat ini sudah mulai pulih pasca pandemi Covid 19.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA

-Ir. Ni Luh Ketut Wardani, MM